Selasa, 11 Oktober 2016

Cara Agar Mudah Lolos Interview Kerja

Interview? Semua pasti sudah tahu apa dan bagaimana pelaksanaannya. Hanya saja cara agar mudah diterima saat interview ini yang mungkin banyak yang belum tau, apalagi yang baru lulus kuliah dan baru mau coba-coba cari kerja. Karenanya tips biar bisa lolos wawancara kerja ini penting sekali diketahui buat yang belum diterima bekerja di perusahaan mana pun atau mungkin yang sudah bekerja dan mau mencoba kesempatan di perusahaan lain. Dan perlu Caraspot sampaikan bahwa cara agar mudah lolos interview kerja ini adalah tips yang saya ketahui dari sebelumnya banyak belajar bagaimana agar berhasil melamar kerja saat saya juga masih belum belum punya pekerjaan, dan bahkan sebagian tips di bawah adalah berdasarkan pengalaman saya menjalani beberapa kali tesinterview kerja di perusahaan besar.
Perlu dicamkan buat semua sahabat Caraspot, bahwa untuk berhasil dibutuhkan kerja keras, termasuk untuk bisa diterima bekerja di suatu perusahaan maka kita juga harus tau banyak soal tips menjalani interview yang baik dan benar. Kalau perlu pelajari sedetail mungkin segala ilmu menyangkut ini karena jika berhasil dampaknya juga bisa kita rasakan dalam jangka waktu lama, apalagi jika diterima di perusahaan BUMN yang gaji per bulannya lumayan tinggi. Dan mungkin juga, bisa jadi dari sinilah nasib dan perekonomian keluargamu bisa berubah.
Mungkin ada di antara Anda yang belum tahu soal kisah dari CEO bank BCA yang konon sebelumnya hanya salah seorang Cleaning Service di bank swasta terbesar tersebut. Bayangkan, dari CS jadi CEO, gak disangka kan? Ini karena buah dari keberhasilan ia melewati tahap paling awal, yaitu interview atau wawancara. Anda juga pasti bisa melakukannya jika mau berusaha keras.
Beberapa tips interview yang akan anda pelajari di bawah sudah saya praktekkan sendiri dan bukan asal  tulisan belaka dan kebanyakan berhasil mengantarkan penulis jadi karyawan di beberapa perusahaan, dan hingga tulisan ini diterbitkan saya sudah bekerja di tujuh perusahaan, dan mungkin ini perusahaan yang saya tempati kerja sekarang ini adalah yang terakhir yang akan saya jadikan tempat mencari nafkah untuk keluarga.

1. Perlihatkan kalau kamu memiliki PD (Percaya Diri) yang tinggi

Untuk sekarang ini kemampuan seperti ini yang paling diutamakan oleh perusahaan terutama yang nantinya bidangnya akan bersinggungan dengan banyak orang, seperti marketing, teller, costumer service, public relation, karyawan STAN, Hotel, administrasi dan sebagainya. Jika satu modal ini tidak dimiliki maka besar kemungkinan bahwa anda akan sulit lolos tahapan tes masuk kerja interview ini.
Percaya diri dalam hal ini sebenarnya bukan hanya untuk tujuan agar komunikasi dengan orang lain lebih baik dan berjalan lancar tapi juga mengenai kemampuan menyelesaikan setiap tugas kerja yang dibebankan pada si karyawan, semkan PD maka akan semakin merasa bisa menuntaskan semua tugas yang diberikan, dan bahkan seseorang dengan karakter demikian jauh lebih cepat mempelajari hal-hal baru yang mana inilah yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Sebaliknya, jika seseorang kurang percaya diri maka ia akan sulit melakukan komunikasi dengan orang lain dan tentunya akan banyak pekerjaan yang terbengkalai karenanya. Belum lagi soaldeadline dan target yang dibebankan, bila ia kurang memiliki ‘self confidence’ yang baik sudah pasti dia akan selalu pesimis dalam segala hal dan kemungkinan yang ia hadapi.

2.  Mau lolos interview? Jangan pernah memberi jawaban ‘Tidak!’

Sering kali saat kita mengikuti tes interview maka si penguji akan selalu bertanya soal kemampuan apa yang kita miliki, misalnya saja ditanya, “Bisa komputer?” atau “Bisa menggunakan program komputer seperti Photoshop, Powerpoint dan sebagainya?”. Nah kalau kamu mendapat pertanyaan interview seperti ini maka pastikan untuk tidak menjawab ‘tidak’, karena sekali kamu menjawab demikian maka si penguji tadi sudah bisa memberi penilaian terhadap kemampuanmu dan bahkan bisa jadi ia sudah bisa memutuskan dalam hati bahwa kamu tidak layak diterima kerja, dan juga sudah pasti selanjutnya tidak akan adalagi panggilan untuk proses melamar kerja berikutnya (seperti nego gaji per bulan dll) karena kamu sudah dianggap gugur. Saya kira ini adalah poin penting soal cara agar mudah diterima intervie karena sekarang ini hampir semua dunia kerja mensyaratkan kemampuan menggunakan berbagai program dalam komputer untuk memudahkan ketika ada tugas yang berkaitan dengannya, misalnya desain grafis, edit foto / gambar di komputer, membuat slide presentasi dan sebagainya.
Lalu bagaimana solusinya jika memang tidak tahu sama sekali, apakah harus bohong? Jadi begini, jika anda memang tidak melamar untuk tujuan menjadi designer grafis, maka ini bisa dilakukan. Caranya adalah cukup katakan ‘bisa’ dan urusan selanjutnya adalah tinggal kamu mati-matian belajar dari buku, apalagi cuma mau belajar program seperti photoshop dan power point kan hanya butuh 1 hingga 2 minggu saja untuk bisa paham penggunaannya, selanjutnya belajar sambil jalan saja saat sudah resmi jadi karyawan. Karena begini sob, umumnya setelah dinyatakan lulus kamu akan ditanya kapan bisa mulai kerja, nah disitulah kesempatan kamu untuk memberi alasan bahwa sekitar 2 minggu atau 1 bulan lagi baru bisa mulai karena alasan ada urusan yang harus dituntanskan dulu. Selain itu, syarat kemampuan menggunakan desain grafis bukan syarat mutlak dan itu pun baru digunakan kalau diperlukan. Sama halnya dengan bahasa Inggris, saat ini juga banyak perusahaan yang mensyaratkan harus bisa minimal passive, padahal saat bekerja terkadang tidak diperlukan sama sekali. Masuk akal kan?
Selain keterampilan yang disebutkan di atas, ada satu lagi yang juga dibutuhkan jika ingin masuk ke perusahaan media penerbitan atau pun situs berita online, yaitu paham dan bisa cara mengetik 10 jari. Ini diperlukan sekali karena menyangkut soal kecepatan kerja karyawan dalam menjalankan tugas setiap harinya.

3. Jawablah sesuai pertanyaan yang diberikan

Pada masalah ini banyak sekali pelamar kerja yang tidak tahu bahwa sebenarnya orang yang menjawab bertele-tele malah akan mendapat penilaian buruk dari penguji, atau Kabag. HRD yang biasanya melakukan tugas perekrutan karyawan baru. Di antara efeknya adalah akan dinaggap tidak tegas dan ‘jago ‘ngeles’. Untuk itu, sebaiknya jawab saja seadanya kalau memang mau lolos interview dengan mudah dan bisa mendapatkan pekerjaan dengan gampang. Jika seandainya hanya jawaban ‘ya’ atau ‘tidak’ yang diminta maka jawab saja seperti itu, tidak usah malah panjang lebar yang membuat kamu sulit sendiri. Keculia jika memang diminta langsung dari HRD-nya, maka barulah kamu jawab dengan lengkap dan detail. Misalnya saja, apakah kamu pernah bekerja di tempat lain? Maka jawab saja ‘Iya’ jika memang benar demikian, dan baru ditambah penjelasan jika ada pertanyaan selanjutnya.

4. Berikan alasan keluar kerja dari perusahaan sebelumnya yang sifatnya ‘positif’

Ini juga penting sekali dilakukan, jika anda memang baru ‘resign’ dari perushaan lain maka sedapat mungkin berikan alasan yang tidak membuat penilaian yang negatif dari penguji, misalnya keluar kerja karena alasan pindah tempat dan karena jauh jadi harus keluar, karena perusahaan sebelumnya tutup atau selainnya, yang penting tidak menimbulkan penilain negatif pada kepribadianmu.
Adapun jawaban yang tidak baik, misalnya keluar kerja karena sudah malas bekerja di tempat tersebut, karena melakukan kesalahan yang tidak dapat diterima sehingga harus dikeluarkan tanpa hormat dan lainnya yang jika disampaikan kepada orang lain maka kamu akan dinilai memiliki sifat yang buruk. Nah, biar tidak kaget dan bisa mempersiapkan diri sebelum wawancara kerja, maka ada baiknya tau persis apa saja contoh pertanyaan interview kerja beserta jawabannya.
5.  Apa Motivasi kamu Bekerja?
Kalau ditanya soal motivasi kerja maka berilah jawaban yang sesuai dengan bidang yang kamu lamar, misalnya saja melamar jadi penulis di suatu penerbit, maka bilang saja kalau kamu hobi menulis dan senang dengan pekerjaan tersebut. Jangan sampai memberi alasan buruk, misalnya karena terpaksa jadi melamar diperusahan bapak atau apalah… yang malah membuat kamu dinilai sebagai calon karyawan yang buruk. Atau bisa juga dijawab yang sesuai dengan visi dan misi perusahaan, misalnya saja karena yang ditempati melamar adalah koperasi syariah yang berkomitmen ingin menghapus Riba, maka beri saja alasan saat kamu interview bahwa saya senang bekerja di tempat tersebut karena dapat membantu banyak masyarakat muslim terhindar dari praktek Riba dan sebagainya.
6.  Saat tawar menawar gaji berikanlah jawaban yang normatif
Normatif maksudnya adalah bahwa jawaban yang kamu berikan tidak secara spesifik menjawab pertanyaan dari kepala bagian kepegawaian yang biasanya jadi juru seleksi. Jadi misalnya ditanya “berapa gaji yang kamu inginkan?” maka cukup bilang “sesuai dengan standar perusahaan dan pemerintah saja!” Tidak usah berikan jawaban muluk-muluk.
Atau misalnya sudah punya pengalaman bekerja sebelumnya maka cukup katakan kalau “mungkin bisa lebih tinggi dari UMR karena sebelumnya sudah pernah bekerja di bidang yang sama dan sudah berpengalaman mengenai bidang yang dilamar”. Jangan sampai ngotot mau digaji sesuai jumlah yang kamu minta karena sudah pasti dalam tips cara agar mudah lolos interview ini kamu akan dinyatakan tidak layak jadi karyawan baru diperusahaan tersebut karena dianggap banyak maunya dan suka nuntut.

Source : www.caraspot.com

Syarat-Syarat Pendirian Perusahaan

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.


Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.


Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.


Ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)


Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.


Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.


Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan Perseroan Terbatas

  1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  2. Bidang Usaha yang Digeluti
  3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  5. Persentase Kepemilikan Modal
  6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  7. Copy KTP Pemilik Modal 
  8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  9. NPWP Direktur Utama/Direktur
  10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor) 
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha 
  12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  13. Nomor Telepon Perusahaan
  14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).


Source:
www.badanusaha.com
http://www.putra-putri-indonesia.com/

Sabtu, 13 Februari 2016

Perizinan dan Bentuk-Bentuk Hukum Bank

Perizinan Bank
Pengaturan perizinan sangat penting dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuknya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama terhadap nasabah penyimpan dan simpanannya.
Mengenai perizinan UU Perbankan telah mengatur dalam Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) yaitu :
Pasal 16 (1) :
“Setia pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkereditan rakyat dari pimpinan bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang”.
Syarat Untuk Memperoleh Izin
Pasal 16 (2) :
Untuk memperoleh izin usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
a. susunan organisasi dan kepengurusan
b. permodalan
c. kepemilikan
d. keahlian dibidang perbankan
e. kelayakan rencana kerja.
Pasal 16 (3) :
Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sumber : patawari.wordpress.com

Jenis-Jenis Bank

I. JENIS – JENIS BANK
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan membagi bank dalam dua jenis, yaitu :
1. Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2. Bank Perkereditan Rakyat.
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum kepemilikannya mungkin saja dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta asing, dan koperasi sedangkan BPR hanya dimungkinkan dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta dan koperasi saja.
Jenis bank dari segi kepemilikannya
1. Bank milik negara
2. Bank milik pemerintah daerah
3. Bank milik swasta baik dalam negeri maupun luar negeri
4. Bank koperasi


sumber : patawari.wordpress.com

Asas dan Fungsi Bank

I. ASAS
Asas Perbankan Indonesia dapat dapat diketahui dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan pada Pasal 2 :
“ Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.
Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengenai prinsip kehati-hatian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perbankan, tidak ada penjelasan secara resmi, tetapi kita dapat mengemukakan bahwa bank dan orang-orang yang terlibat didalamnya, terutama dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing secara cermat, teliti, dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Selain itu bank dalam menjalankan usahanya harus selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh itikad baik.
II. Fungsi
Diatur dalam Pasal 3 UU N0. 10/1998 :
“ Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”.
Dari ketentuan ini terlihat fungsi bank sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).

sumber : patawari.wordpress.com

Sumber Hukum Perbankan

Sumber Hukum perbankan
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • UU No. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan
  • UU No. 23 Tahun 1999
  • UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan UU Kepailitan
  • Peraturan Pemerintah
  • Surat Keputusan presiden
  • Keputusan Menteri Keuangan
  • Surat Keputusan dan Surat Edaran Bank Indonesia
  • Peraturan lainya yang berhubungan erat dengan kegiatan perbankan, misalnya : Peraturan Menteri Agraria mengenai Hipotik dan Credietverband, dan sebagainya.

sumber : patawari.wordpress.com

Pengertian Bank

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia :
Bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut UU N0. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Pasal 1 (2) :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Pengertian Perbankan :
Pasal 1 (1) UU No. 10/1998 :
“perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan”
Bank Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan terdiri dari dua jenis yaitu :
– Lembaga keuangan bank
– Lembaga keuangan bukan bank
Adalah suatu badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan berupa usaha menghimpun dana, memberikan kredit, sebagai perantara dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan, dan usaha penyertaan modal, semuanya dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui penghimpunan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
Lembaga bukan bank beroperasi dibidang pasar uang dan modal
Segi usaha pokok yang dilakukan yaitu :
– sektor pembiayaan pembangunan berupa pemberian kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyertaan modal.
– Usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat berupa pegadaian.
Perbedaannya dengan bank. Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan. Penghimpunan dana hanya dapat dilakukan dengan pengeluaran kertas berharga.
Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu :
1. Asuransi
2. Lembaga pembiayaan
3. Pegadaian
4. Penyelenggara dana pensiun

sumber : patawari.wordpress.com