I. JENIS – JENIS BANK
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan membagi bank dalam dua jenis, yaitu :
1. Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2. Bank Perkereditan Rakyat.
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum kepemilikannya mungkin saja dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta asing, dan koperasi sedangkan BPR hanya dimungkinkan dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta dan koperasi saja.
Jenis bank dari segi kepemilikannya
1. Bank milik negara
2. Bank milik pemerintah daerah
3. Bank milik swasta baik dalam negeri maupun luar negeri
4. Bank koperasi
sumber : patawari.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar