Minggu, 21 Juni 2015

DEFINISI HAK ASASI MANUSIA

Pada dasarnya Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang sama sekali tidak dapat diganggu gugat dan sifatnya tetap, sebagai warga negara yang baik, hendaklah kita menghormati satu sama lain dengan tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, ataupun status sosial. 

Secara universal, HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak yang mutlak untuk menjalankan kehidupannya selama tidak melanggar norma  dan tata nilai dalam masyarakat.

HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah seorang manusia, bukan hak yang diberikan oleh orang lain ataupun masyarakat, melainkan karena martabatnya sebagai seorang manusia yang diciptakan oleh Tuhan dan hak-hak itu diberikan oleh Tuhan YME. 

HAK ASASI MANUSIA MENURUT JOHN LOCKE
Selain itu, definisi HAM juga dikemukakan oleh beberapa ahli, salah satunya adalah John Locke, menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa oleh manusia sejak ia lahir secara kodrat melekat pada diri setiap manusia yang lahir ke dunia dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugerah atau pemberian langsung dari Tuhan YME.

HAK ASASI MANUSIA MENURUT HAAR TILAR
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak tersebut, setiap insan tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.

HAK ASASI MANUSIA MENURUT PROF. KOENTJORO POERBOPRANOTO
HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-Hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

                                                  
HAK ASASI MANUSIA MENURUT UU NO.39 TAHUN 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.

Pengertian diatas adalah pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli dan Undang-Undang. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.




Sumber : http://www.seputarpengetahuan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar