Perizinan Bank
Pengaturan perizinan sangat penting dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuknya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama terhadap nasabah penyimpan dan simpanannya.
Mengenai perizinan UU Perbankan telah mengatur dalam Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) yaitu :
Pasal 16 (1) :
“Setia pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkereditan rakyat dari pimpinan bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang”.
Pengaturan perizinan sangat penting dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuknya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama terhadap nasabah penyimpan dan simpanannya.
Mengenai perizinan UU Perbankan telah mengatur dalam Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) yaitu :
Pasal 16 (1) :
“Setia pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkereditan rakyat dari pimpinan bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang”.
Syarat Untuk Memperoleh Izin
Pasal 16 (2) :
Untuk memperoleh izin usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
a. susunan organisasi dan kepengurusan
b. permodalan
c. kepemilikan
d. keahlian dibidang perbankan
e. kelayakan rencana kerja.
Pasal 16 (3) :
Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 16 (2) :
Untuk memperoleh izin usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
a. susunan organisasi dan kepengurusan
b. permodalan
c. kepemilikan
d. keahlian dibidang perbankan
e. kelayakan rencana kerja.
Pasal 16 (3) :
Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sumber : patawari.wordpress.com