Selasa, 11 Oktober 2016

Cara Agar Mudah Lolos Interview Kerja

Interview? Semua pasti sudah tahu apa dan bagaimana pelaksanaannya. Hanya saja cara agar mudah diterima saat interview ini yang mungkin banyak yang belum tau, apalagi yang baru lulus kuliah dan baru mau coba-coba cari kerja. Karenanya tips biar bisa lolos wawancara kerja ini penting sekali diketahui buat yang belum diterima bekerja di perusahaan mana pun atau mungkin yang sudah bekerja dan mau mencoba kesempatan di perusahaan lain. Dan perlu Caraspot sampaikan bahwa cara agar mudah lolos interview kerja ini adalah tips yang saya ketahui dari sebelumnya banyak belajar bagaimana agar berhasil melamar kerja saat saya juga masih belum belum punya pekerjaan, dan bahkan sebagian tips di bawah adalah berdasarkan pengalaman saya menjalani beberapa kali tesinterview kerja di perusahaan besar.
Perlu dicamkan buat semua sahabat Caraspot, bahwa untuk berhasil dibutuhkan kerja keras, termasuk untuk bisa diterima bekerja di suatu perusahaan maka kita juga harus tau banyak soal tips menjalani interview yang baik dan benar. Kalau perlu pelajari sedetail mungkin segala ilmu menyangkut ini karena jika berhasil dampaknya juga bisa kita rasakan dalam jangka waktu lama, apalagi jika diterima di perusahaan BUMN yang gaji per bulannya lumayan tinggi. Dan mungkin juga, bisa jadi dari sinilah nasib dan perekonomian keluargamu bisa berubah.
Mungkin ada di antara Anda yang belum tahu soal kisah dari CEO bank BCA yang konon sebelumnya hanya salah seorang Cleaning Service di bank swasta terbesar tersebut. Bayangkan, dari CS jadi CEO, gak disangka kan? Ini karena buah dari keberhasilan ia melewati tahap paling awal, yaitu interview atau wawancara. Anda juga pasti bisa melakukannya jika mau berusaha keras.
Beberapa tips interview yang akan anda pelajari di bawah sudah saya praktekkan sendiri dan bukan asal  tulisan belaka dan kebanyakan berhasil mengantarkan penulis jadi karyawan di beberapa perusahaan, dan hingga tulisan ini diterbitkan saya sudah bekerja di tujuh perusahaan, dan mungkin ini perusahaan yang saya tempati kerja sekarang ini adalah yang terakhir yang akan saya jadikan tempat mencari nafkah untuk keluarga.

1. Perlihatkan kalau kamu memiliki PD (Percaya Diri) yang tinggi

Untuk sekarang ini kemampuan seperti ini yang paling diutamakan oleh perusahaan terutama yang nantinya bidangnya akan bersinggungan dengan banyak orang, seperti marketing, teller, costumer service, public relation, karyawan STAN, Hotel, administrasi dan sebagainya. Jika satu modal ini tidak dimiliki maka besar kemungkinan bahwa anda akan sulit lolos tahapan tes masuk kerja interview ini.
Percaya diri dalam hal ini sebenarnya bukan hanya untuk tujuan agar komunikasi dengan orang lain lebih baik dan berjalan lancar tapi juga mengenai kemampuan menyelesaikan setiap tugas kerja yang dibebankan pada si karyawan, semkan PD maka akan semakin merasa bisa menuntaskan semua tugas yang diberikan, dan bahkan seseorang dengan karakter demikian jauh lebih cepat mempelajari hal-hal baru yang mana inilah yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Sebaliknya, jika seseorang kurang percaya diri maka ia akan sulit melakukan komunikasi dengan orang lain dan tentunya akan banyak pekerjaan yang terbengkalai karenanya. Belum lagi soaldeadline dan target yang dibebankan, bila ia kurang memiliki ‘self confidence’ yang baik sudah pasti dia akan selalu pesimis dalam segala hal dan kemungkinan yang ia hadapi.

2.  Mau lolos interview? Jangan pernah memberi jawaban ‘Tidak!’

Sering kali saat kita mengikuti tes interview maka si penguji akan selalu bertanya soal kemampuan apa yang kita miliki, misalnya saja ditanya, “Bisa komputer?” atau “Bisa menggunakan program komputer seperti Photoshop, Powerpoint dan sebagainya?”. Nah kalau kamu mendapat pertanyaan interview seperti ini maka pastikan untuk tidak menjawab ‘tidak’, karena sekali kamu menjawab demikian maka si penguji tadi sudah bisa memberi penilaian terhadap kemampuanmu dan bahkan bisa jadi ia sudah bisa memutuskan dalam hati bahwa kamu tidak layak diterima kerja, dan juga sudah pasti selanjutnya tidak akan adalagi panggilan untuk proses melamar kerja berikutnya (seperti nego gaji per bulan dll) karena kamu sudah dianggap gugur. Saya kira ini adalah poin penting soal cara agar mudah diterima intervie karena sekarang ini hampir semua dunia kerja mensyaratkan kemampuan menggunakan berbagai program dalam komputer untuk memudahkan ketika ada tugas yang berkaitan dengannya, misalnya desain grafis, edit foto / gambar di komputer, membuat slide presentasi dan sebagainya.
Lalu bagaimana solusinya jika memang tidak tahu sama sekali, apakah harus bohong? Jadi begini, jika anda memang tidak melamar untuk tujuan menjadi designer grafis, maka ini bisa dilakukan. Caranya adalah cukup katakan ‘bisa’ dan urusan selanjutnya adalah tinggal kamu mati-matian belajar dari buku, apalagi cuma mau belajar program seperti photoshop dan power point kan hanya butuh 1 hingga 2 minggu saja untuk bisa paham penggunaannya, selanjutnya belajar sambil jalan saja saat sudah resmi jadi karyawan. Karena begini sob, umumnya setelah dinyatakan lulus kamu akan ditanya kapan bisa mulai kerja, nah disitulah kesempatan kamu untuk memberi alasan bahwa sekitar 2 minggu atau 1 bulan lagi baru bisa mulai karena alasan ada urusan yang harus dituntanskan dulu. Selain itu, syarat kemampuan menggunakan desain grafis bukan syarat mutlak dan itu pun baru digunakan kalau diperlukan. Sama halnya dengan bahasa Inggris, saat ini juga banyak perusahaan yang mensyaratkan harus bisa minimal passive, padahal saat bekerja terkadang tidak diperlukan sama sekali. Masuk akal kan?
Selain keterampilan yang disebutkan di atas, ada satu lagi yang juga dibutuhkan jika ingin masuk ke perusahaan media penerbitan atau pun situs berita online, yaitu paham dan bisa cara mengetik 10 jari. Ini diperlukan sekali karena menyangkut soal kecepatan kerja karyawan dalam menjalankan tugas setiap harinya.

3. Jawablah sesuai pertanyaan yang diberikan

Pada masalah ini banyak sekali pelamar kerja yang tidak tahu bahwa sebenarnya orang yang menjawab bertele-tele malah akan mendapat penilaian buruk dari penguji, atau Kabag. HRD yang biasanya melakukan tugas perekrutan karyawan baru. Di antara efeknya adalah akan dinaggap tidak tegas dan ‘jago ‘ngeles’. Untuk itu, sebaiknya jawab saja seadanya kalau memang mau lolos interview dengan mudah dan bisa mendapatkan pekerjaan dengan gampang. Jika seandainya hanya jawaban ‘ya’ atau ‘tidak’ yang diminta maka jawab saja seperti itu, tidak usah malah panjang lebar yang membuat kamu sulit sendiri. Keculia jika memang diminta langsung dari HRD-nya, maka barulah kamu jawab dengan lengkap dan detail. Misalnya saja, apakah kamu pernah bekerja di tempat lain? Maka jawab saja ‘Iya’ jika memang benar demikian, dan baru ditambah penjelasan jika ada pertanyaan selanjutnya.

4. Berikan alasan keluar kerja dari perusahaan sebelumnya yang sifatnya ‘positif’

Ini juga penting sekali dilakukan, jika anda memang baru ‘resign’ dari perushaan lain maka sedapat mungkin berikan alasan yang tidak membuat penilaian yang negatif dari penguji, misalnya keluar kerja karena alasan pindah tempat dan karena jauh jadi harus keluar, karena perusahaan sebelumnya tutup atau selainnya, yang penting tidak menimbulkan penilain negatif pada kepribadianmu.
Adapun jawaban yang tidak baik, misalnya keluar kerja karena sudah malas bekerja di tempat tersebut, karena melakukan kesalahan yang tidak dapat diterima sehingga harus dikeluarkan tanpa hormat dan lainnya yang jika disampaikan kepada orang lain maka kamu akan dinilai memiliki sifat yang buruk. Nah, biar tidak kaget dan bisa mempersiapkan diri sebelum wawancara kerja, maka ada baiknya tau persis apa saja contoh pertanyaan interview kerja beserta jawabannya.
5.  Apa Motivasi kamu Bekerja?
Kalau ditanya soal motivasi kerja maka berilah jawaban yang sesuai dengan bidang yang kamu lamar, misalnya saja melamar jadi penulis di suatu penerbit, maka bilang saja kalau kamu hobi menulis dan senang dengan pekerjaan tersebut. Jangan sampai memberi alasan buruk, misalnya karena terpaksa jadi melamar diperusahan bapak atau apalah… yang malah membuat kamu dinilai sebagai calon karyawan yang buruk. Atau bisa juga dijawab yang sesuai dengan visi dan misi perusahaan, misalnya saja karena yang ditempati melamar adalah koperasi syariah yang berkomitmen ingin menghapus Riba, maka beri saja alasan saat kamu interview bahwa saya senang bekerja di tempat tersebut karena dapat membantu banyak masyarakat muslim terhindar dari praktek Riba dan sebagainya.
6.  Saat tawar menawar gaji berikanlah jawaban yang normatif
Normatif maksudnya adalah bahwa jawaban yang kamu berikan tidak secara spesifik menjawab pertanyaan dari kepala bagian kepegawaian yang biasanya jadi juru seleksi. Jadi misalnya ditanya “berapa gaji yang kamu inginkan?” maka cukup bilang “sesuai dengan standar perusahaan dan pemerintah saja!” Tidak usah berikan jawaban muluk-muluk.
Atau misalnya sudah punya pengalaman bekerja sebelumnya maka cukup katakan kalau “mungkin bisa lebih tinggi dari UMR karena sebelumnya sudah pernah bekerja di bidang yang sama dan sudah berpengalaman mengenai bidang yang dilamar”. Jangan sampai ngotot mau digaji sesuai jumlah yang kamu minta karena sudah pasti dalam tips cara agar mudah lolos interview ini kamu akan dinyatakan tidak layak jadi karyawan baru diperusahaan tersebut karena dianggap banyak maunya dan suka nuntut.

Source : www.caraspot.com

Syarat-Syarat Pendirian Perusahaan

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.


Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.


Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.


Ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)


Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.


Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.


Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan Perseroan Terbatas

  1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  2. Bidang Usaha yang Digeluti
  3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  5. Persentase Kepemilikan Modal
  6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  7. Copy KTP Pemilik Modal 
  8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  9. NPWP Direktur Utama/Direktur
  10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor) 
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha 
  12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  13. Nomor Telepon Perusahaan
  14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).


Source:
www.badanusaha.com
http://www.putra-putri-indonesia.com/

Sabtu, 13 Februari 2016

Perizinan dan Bentuk-Bentuk Hukum Bank

Perizinan Bank
Pengaturan perizinan sangat penting dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuknya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama terhadap nasabah penyimpan dan simpanannya.
Mengenai perizinan UU Perbankan telah mengatur dalam Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) yaitu :
Pasal 16 (1) :
“Setia pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkereditan rakyat dari pimpinan bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang”.
Syarat Untuk Memperoleh Izin
Pasal 16 (2) :
Untuk memperoleh izin usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
a. susunan organisasi dan kepengurusan
b. permodalan
c. kepemilikan
d. keahlian dibidang perbankan
e. kelayakan rencana kerja.
Pasal 16 (3) :
Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sumber : patawari.wordpress.com

Jenis-Jenis Bank

I. JENIS – JENIS BANK
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan membagi bank dalam dua jenis, yaitu :
1. Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2. Bank Perkereditan Rakyat.
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum kepemilikannya mungkin saja dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta asing, dan koperasi sedangkan BPR hanya dimungkinkan dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta dan koperasi saja.
Jenis bank dari segi kepemilikannya
1. Bank milik negara
2. Bank milik pemerintah daerah
3. Bank milik swasta baik dalam negeri maupun luar negeri
4. Bank koperasi


sumber : patawari.wordpress.com

Asas dan Fungsi Bank

I. ASAS
Asas Perbankan Indonesia dapat dapat diketahui dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan pada Pasal 2 :
“ Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.
Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengenai prinsip kehati-hatian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perbankan, tidak ada penjelasan secara resmi, tetapi kita dapat mengemukakan bahwa bank dan orang-orang yang terlibat didalamnya, terutama dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing secara cermat, teliti, dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Selain itu bank dalam menjalankan usahanya harus selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh itikad baik.
II. Fungsi
Diatur dalam Pasal 3 UU N0. 10/1998 :
“ Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”.
Dari ketentuan ini terlihat fungsi bank sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).

sumber : patawari.wordpress.com

Sumber Hukum Perbankan

Sumber Hukum perbankan
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • UU No. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan
  • UU No. 23 Tahun 1999
  • UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan UU Kepailitan
  • Peraturan Pemerintah
  • Surat Keputusan presiden
  • Keputusan Menteri Keuangan
  • Surat Keputusan dan Surat Edaran Bank Indonesia
  • Peraturan lainya yang berhubungan erat dengan kegiatan perbankan, misalnya : Peraturan Menteri Agraria mengenai Hipotik dan Credietverband, dan sebagainya.

sumber : patawari.wordpress.com

Pengertian Bank

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia :
Bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut UU N0. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Pasal 1 (2) :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Pengertian Perbankan :
Pasal 1 (1) UU No. 10/1998 :
“perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan”
Bank Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan terdiri dari dua jenis yaitu :
– Lembaga keuangan bank
– Lembaga keuangan bukan bank
Adalah suatu badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan berupa usaha menghimpun dana, memberikan kredit, sebagai perantara dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan, dan usaha penyertaan modal, semuanya dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui penghimpunan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
Lembaga bukan bank beroperasi dibidang pasar uang dan modal
Segi usaha pokok yang dilakukan yaitu :
– sektor pembiayaan pembangunan berupa pemberian kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyertaan modal.
– Usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat berupa pegadaian.
Perbedaannya dengan bank. Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan. Penghimpunan dana hanya dapat dilakukan dengan pengeluaran kertas berharga.
Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu :
1. Asuransi
2. Lembaga pembiayaan
3. Pegadaian
4. Penyelenggara dana pensiun

sumber : patawari.wordpress.com

Apa itu Obscuur Libel

Pengertian Obscuur Libel adalah Gugatan Tidak Jelas 

Salah satu yang kerap mengakibatkan suatu gugatan dianggap cacat formil adalah karena dalil-dalil gugatan kabur, artinya gugatan tidak jelas.

Kekaburan suatu gugatan atau ketidak jelasan suatu gugatan dapat ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

1. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya. Dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi asal jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur pasal 8 Rv.

2. Tidak jelas objek yang disengketakan, seperti tidak menyebut letak lokasi, tidak jelas batas, ukuran dan luasannya dan atau tidak ditemukan objek sengketa. Hal ini sebagaimana diperkuat putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1971 yang menyatakan "karena suat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima".

3. Penggabungan dua atau beberapa gugatan yang masing-masing berdiri sendiri.

Terkadang untuk menghemat segala sesuatunya, Penggugat dapat melakukan penggabungan atas beberapa pihak yang dianggap sebagai pihak tergugat (akumulasi subjektif) atau menggabungkan bebepa gugatan terhadap seorang tergugat (akumulasi objektif). Meskipun dibenarkan menurut hukum acara, hendaknya sebagai penggugat harus memahami bahwasanya penggabungan boleh dilakukan apabila ada hubungan yang sangat erat dan mendasar antara satu sama lainnya.

Bila penggabungan dilakukan secara campur aduk maka tentunya gugatan akan bertentangan dengan tertib beracara. Sebagai contoh, misalnya menggabungan antara gugatan mengenai wanprestasi menjadi gugatan perbuatan melawan hukum.

4. Terdapat saling pertentangan antara posita dengan petitum.

5. Petitum tidak terinci, tapi hanya berupa kompositur atau ex aequo et bono.

Rabu, 01 Juli 2015

Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.

2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.

3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.

4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

sumber : https://amelia27.wordpress.com

Jumat, 26 Juni 2015

Pengertian Hukum Perdata

HUKUM PERDATA
A.      ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.       Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.       Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.       Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.       Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.       Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
                Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.       Adanya kaidah hukum
2.       Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.

B.      HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA

Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1.       Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.       Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.      Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.       Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2.       Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C.      SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.       Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
                Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.       AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.       KUHPerdata (BW)
3.       KUH dagang
4.       UU No 1 Tahun 1974
5.       UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.

Sumber : http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com

Minggu, 21 Juni 2015

DEFINISI HAK ASASI MANUSIA

Pada dasarnya Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang sama sekali tidak dapat diganggu gugat dan sifatnya tetap, sebagai warga negara yang baik, hendaklah kita menghormati satu sama lain dengan tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, ataupun status sosial. 

Secara universal, HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak yang mutlak untuk menjalankan kehidupannya selama tidak melanggar norma  dan tata nilai dalam masyarakat.

HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah seorang manusia, bukan hak yang diberikan oleh orang lain ataupun masyarakat, melainkan karena martabatnya sebagai seorang manusia yang diciptakan oleh Tuhan dan hak-hak itu diberikan oleh Tuhan YME. 

HAK ASASI MANUSIA MENURUT JOHN LOCKE
Selain itu, definisi HAM juga dikemukakan oleh beberapa ahli, salah satunya adalah John Locke, menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa oleh manusia sejak ia lahir secara kodrat melekat pada diri setiap manusia yang lahir ke dunia dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugerah atau pemberian langsung dari Tuhan YME.

HAK ASASI MANUSIA MENURUT HAAR TILAR
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak tersebut, setiap insan tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.

HAK ASASI MANUSIA MENURUT PROF. KOENTJORO POERBOPRANOTO
HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-Hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

                                                  
HAK ASASI MANUSIA MENURUT UU NO.39 TAHUN 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.

Pengertian diatas adalah pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli dan Undang-Undang. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.




Sumber : http://www.seputarpengetahuan.com